Mundurnya Hatta Rajasa menjadikan presiden SBY untuk mencari seorang yang akan mengisi jabatan sebagai Menko Ekonomi, di jadwalkan presiden SBY akan menerima tamu Chaerul Tanjung dan Hatta Rajasa, Hatta Rajasa Resmi mengundurkan diri pada tanggal 13 mei lalu.
Mundurnya Hatta Rajasa dari jabatan Menko Perekonomian itu mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di mana disebutkan setiap menteri harus mundur jika ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2008 ini menyebutkan semua pejabat negara termasuk menteri harus mundur jika ingin maju dalam pemilihan presiden.
“Itu hak prerogatif Presiden. Saya belum ada informasi mengenai itu,” kata Julian dilansir dari laman Setkab, Jumat (16/5/2015).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment